Silang Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Penanganan Corona yang Bikin Bingung

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Sabtu 09 Mei 2020 22:56 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Dalam langkah ini, pemerintah pusat seharusnya mengambil langkah tegas. Karena bila berlarut, dia khawatir pemerintah daerah akan mengambil kebijakan-kebijakan strategis lain tanpa melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Terlebih lagi, kebijakan sepihak daerah bisa terjadi karena pemda lebih memiliki peran dan pengetahuan atas kondisi dan juga keadaan di wilayahnya masing-masing. Karena peran kepala daerah bagi masyarakat lokal semakin kuat, terutama dalam menentukan arah kebijakan.

"Jadi otonomi daerah itu menyebabkan kepala daerah itu bertanggung jawab kepada rakyatnya karena dia dipilih langsung oleh rakyatnya," ungkap dia.

Sementara, dia menyayangkan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah terkait operasional moda transportasi umum di tengah pandemi Covid-19.

Padahal, saat ini beberapa wilayah sedang menerapkan PSBB dan adanya pelarangan mudik bagi masyarakat. "Ini memang menunjukkan satu bentuk inkonsistensi kebijakan," ujar Trubus melanjutkan.

Diketahui, rencana pelonggaran moda transportasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Trubus melihat ada semacam tekanan yang membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkesan tak konsisten menerapkan kebijakan.

Kemudian, dia memandang, kembali normalnya operasional alat transportasi umum disinyalir akan membuat pemerintah kian sulit memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Maka saya katakan harapan untuk memutus rantai (Covid-19) secara tepat menjadi mission impossible," bebernya.

Di sisi lain, dengan relaksasi aturan moda transportasi umum ini, dirinya khawatir akan memberi celah kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan momen untuk mudik ke kampung halaman.

"Ini untuk mencegah mudiknya jadi sangat sulit karena aparat penegak hukum tentu (akan) kesulitan," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya