Pemda Se-Jabodetabek Segera Rumuskan Aturan Penggunaan Transportasi Umum

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Sabtu 09 Mei 2020 04:21 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya
Share :

BOGOR - Pemerintah Jabodetabek tengah merancang regulasi untuk mengatur pergerakan masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Hal tersebut guna menekan penyebaran covid-19 selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Rapatnya produktif, Pak Gubernur Jakarta, Pak Gubernur Jawa Barat dengan kepala daerah Jabodetabek. Pembahasan utama mengevaluasi PSBB dan membangun kesepakatan mengatur pergerakan orang di Jabodetabek," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto usai mengikuti rapat koordinasi dengan kepala daerah Jabodetabek melalui video conference, Jumat (8/5/2020).

Dalam rapat tersebut ada dua regulasi yang akan dirancang. Pertama, dengan regulasi baru di mana kepala daerah Jabodetabek akan mengatur lebih ketat pergerakan masyarakat yang menggunaka transportasi umum harus dilengkap surat tugas perusahaan atau instansi masing-masing.

"Pertama adalah pergerakan rutin, kita sepakat membuat regulasi baru. Jadi Gubernur jakarta membuat regulasi nanti kita akan membuat juga yang mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar dan masuk. Hanya yang dikecualikan di PSBB yang di 8 sektor strategis yang boleh. Nanti dibuktikan ada suratnya. Tidak punya surat itu, tidak boleh dan bisa dikenakan sanksi. Kalau mau naik kereta boleh, tapi dipastikan punya surat itu. Nanti kita akan turunkan, kita akan merapikan segera. Itu yang rutin," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya