Pemda Se-Jabodetabek Segera Rumuskan Aturan Penggunaan Transportasi Umum

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Sabtu 09 Mei 2020 04:21 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya
Share :

Kemudian, kedua berkaitan pengetatan pergerakan masyarakat dalam rangka mudik Lebaran. Karena, jika dibiarkan akan meningkatkan jumlah kasus dan resiko penyebaran virus corona di daerah.

"Khusus mencegah mudik, jadi kita akan melakukan pengawasan lebih ketat untuk memastikan tidak ada lagi yang mudik keluar dan masuk. Karena berdasarkan kajian epidemiologis, Kalau mudik dibiarkan, tidak ada intervensi, itu lonjakan kasus positifnya akan sangat tinggi sekali," ungkapnya.

Nantinya, wilayah DKI Jakarta membuat regulasinya terlebih dahulu untuk selanjutnya diturunkan ke daerah penyangga dengan rukuskan yang lebih ketat.

"Di Jakarta dibuat Pergub, di daerah lain dibuat Perwali/Perbup, saya perintahkan kabag hukum membuat rumusan itu juga, ada payung hukumnya, tinggal diturunkan saja dan lebih ketat lagi. Orang-orang yang tidak boleh keluar Bogor dan masuk Bogor, sanksinya apa disitu. Yang mau naik KRL harus ada surat itu. Nanti kita atur teknisnya seperti itu, ada keterangan bahwa dia berada di sektor dikecualikan, dikeluarkan perusahaan itu," tandasnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam video conference menegaskan pihaknya konsisten bersama kepala daerah penyangga untuk menuntaskan permasalahan covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya