DPR Khawatir Kelonggaran Transportasi Datangkan Gelombang II Penyebaran Covid-19

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 10 Mei 2020 07:15 WIB
Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengkritisi kebijakan pemerintah soal adanya kelonggaran transportasi di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.

Awiek sapaannya, merasa khawatir bahwa, dengan adanya kebijakan tersebut, justru berpotensi bisa menyebabkan terjadinya gelombang II penyebaran virus corona di Indonesia.

"Maka, dengan adanya kelonggaran akses transportasi ini, harus diwaspadai gelombang II penyebaran virus Covid-19. Jika ini terjadi, maka pemerintah yang paling disalahkan, bukan masyarakatnya," kata Awiek kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

 

Politikus PPP itu menjelaskan, bahwa diperbolehkannya perjalanan ataupun transportasi baik udara, laut dan udara mengangkut orang jelas membuat pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah menjadi tidak maksimal.

"Dalih Menhub bahwa tidak ada perubahan aturan hanya penjabaran aturan, hanyalah retorika belaka sebab substansinya sama bahwa perjalanan orang diperbolehkan," ucap Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu.

Sebagaimana diketahui, rencana pelonggaran moda transportasi tersebut terkait Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Meskipun kebijakan itu dilahirkan, namun pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan mudik tetap dilarang selama pandemi Covid-19. Saat nantinya diberikan kelonggaran, angkutan juga harus melakukan protokol kesehatan yang ketat dalam mengangkut penumpangnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya