Tak hanya sampai disitu, calon penumpang masih harus mengisi Health Alert Card (HAC) di Posko Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di area check-in. Setelah dinyatakan lengkap calon penumpang akan
mendapatkan surat clearance dari KKP, dan diizinkan untuk melalukan check-in.
"Kemudian setelah mengisi HAC, mereka akan diverifikasi oleh tim dari KKP dan kemudian KKP mengeluarkan surat clearence bahwa yang bersangkutan layak untuk melakukan perjalanan," ujar Awaluddin.
Setelah melakukan check in, petugas Aviation Security (Avsec) akan memeriksa kembali surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri untuk masuk ke ruang tunggu (boarding lounge).
"Jadi itu mekanisme tanggung jawab antara badan usaha pengangkut udara dan pihak yang diangkut dalam hal ini calon penumpang. Perlu dipahami karena bisa menjadi salah persepsi untuk kelengkapan dokumen perjalanan," tutup Awaluddin.
(Fetra Hariandja)