TASIKMALAYA - HM (30) seorang pemuda di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, karena diduga telah melakukan penistaan agama. Ia menginjak kitab suci umat Islam Alquran di depan warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, kejadian ini bermula saat tersangka HM dituduh mencuri handphone milik salah seorang warga yang saat itu sedang melakukan musyawarah. Namun tersangka menyangkal tuduhan tersebut.
Guna membuktikannya perkataanya, tersangka berani melakukan sumpah di hadapan Alquran. Namun bukanya bersumpah di bawah Alquran, tersangka malah menginjak kitab suci Alquran sambil melakukan sumpahnya.
"Tersangka menyangkal telah mencuri namun berani melakukan sumpah dengan Alquran. Tetapi, tersangka malah menginjak Alquran tersebut," kata Kapolres saat melakukan konferensi pers, minggu (10/5/2020).
Kejadian itu sebenarnya tidak terlalu dihiraukan oleh warga. Karena warga langsung membubarkan diri setelah HM bersumpah dengan menginjak Alquran.
Kejadian itu direkam oleh salah satu warga yang berinisial ZN (24). Kemudian rekaman video itu disebarkan melalui media sosial. Tujuannya agar HM mendapatkan hukum sosial karena melakukan hal tidak sepatutnya.