Video penginjakan Alquran itu menjadi viral di media sosial. Atas viralnya video itu, polisi menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian.
"Kami tangkap kedua tersangka, di mana yang satu telah menginjak Alquran dan satunnya lagi yang merekam aksi itu serta menyebarkan di media sosial," kata Hendria.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti kasus itu. Barang dimaksud adalah satu buah Alquran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, foto saat tersangka injak Alquran, foto halaman Facebook tersangka, dan satu unit handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Tersangka HM akan dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dan diancam hukuman penjara lima tahun. Sementara tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.
(Fetra Hariandja)