Polisi Bongkar Gudang Pengoplos Beras Busuk di Tengah Pandemi Corona

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 11:57 WIB
Polisi bongkar gudang pengoplosan beras busuk (Foto : iNews/Sigit)
Share :

KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil mengungkap sebuah gudang pengoplos beras tak layak konsumsi atau busuk menjadi beras bagus secara fisik (kasat mata) di Jalan Ahmad Yani No 15, Gang Tapah RT 14 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Penggerebekan ini terjadi pada Sabtu 9 Mei 2020 sekira pukul 06.00 WIB. Pemilik gudang tersebut yang juga sudah ditetapkan tersangka yakni LJ (40) seorang sarjana ekonomi. Dan ternyata gudang pengoplosan ini sudah memproduksi beras oplosan sejak 2015.

“Awalnya, pelaku melakukan pembelian beras yang asli dari Jawa beserta karung kemasan yang kemudian beras tersebut dijual ke toko-toko yang berada di tiga kabupaten,” ujar Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani dan Kabagops AKP Daeng Riandika saat ekspose perkara di ruang Carnavy Polres Kobar, Senin (11/5/2020).

Ia melanjutkan, jika beras yg dijual tersebut dalam kurun waktu yang lama tidak laku atau dalam keadaan rusak atau busuk, maka beras tersebut diambil lagi oleh pelaku kemudian dibawa ke gudangnya.

“Jadi dia ini memasarkan lima merk beras yang masih bagus ukuran 5 kg, 10 kg dan 20kg. Yakni beras merek Piala Mas, Lobster, Balon Udara, Cenderawasih dan Belimbing. Kemudian beras yang sudah busuk yang diambil dari toko toko itu dioplos dengan beras dengan kualitas baik. Porsi pengoplosan 50% busuk 50% baik,” ujarnya.

Untuk mengelabuhi konsumen, beras yang sudah busuk sebelumnya diolah dulu menggunakan zat kimia berbahaya supaya warnanya kembali putih.

“Caranya seluruh beras yang busuk disimpan di dalam terpal kemudian disisipkan dalam botol aqua berupa obat atau racun yg diduga digunakan untuk menghilangkan atau mematikan kutu. Beras tersebut kemudian ditutup dalam terpal selama kurang lebih 1 minggu.”

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani menambahkan, setelah 1 minggu beras busuk diproses, pelaku kemudian membuka terpal tersebut. “Pelaku selanjutnya membuka terpal dan menaburkan beras yang sudah diproses tersebut ke atas terpal sambil dikipas angin agar kutu/ulat bisa terlepas dari beras tersebut.”

Setelah bersih, lanjut Rendra, selanjutnya pelaku mencampurkan beras tersebut dengan beras yang masih bagus. Setelah beras dioplos dengan sempurna dengan takaran 50% beras busuk dan 50% beras bagus, kemudian dimasukan ke dalam kemasan karung beras dan baru dijahit.

“Dan nakalnya lagi, beras yang sudah dioplos tersebut dengan dilabeli 5 merek, untuk ukuran kemasan 10 kg hanya diisi 9 kg saja dan ukuran 5 kg tetap sesuai. Selanjutnya pelaku memperdagangkan beras yang telah di oplos tersebut ke berbagai toko di Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara.”

Baca Juga : Pasien Positif Covid-19 di Tangsel Capai 141 Orang & 16 Dinyatakan Sembuh

Menurut pengakuan tersangka, praktik curang ini sudah dilakukan sejak 2015 dan omzet menjual beras oplosan berbahaya ini sekitar Rp15 juta per bulan.

“Sementara ini pelakunya tunggal dan tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan lagi. Pasal yang kita kenakan yakni Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen degan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya