JAKARTA - Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Lantas, apa respons keduanya terkait laporan tersebut?
Ade Armando mengaku bingung terkait substansi laporan tersebut.
“Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” kata Ade Armando, Selasa (21/4/2026).
Ia pun mengaku siap menghadapi laporan dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sementara itu, Abu Janda juga merespons laporan tersebut. Ia menilai, laporan yang dilayangkan terhadapnya merupakan dendam politik. “Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” ujarnya.
Adapun laporan itu dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku. Mereka melaporkan Abu Janda dan Ade Armando buntut mengunggah ceramah JK di Universitas Gadjah Mada (UGM). Laporan polisi itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 20 April 2026.