Bupati Malang Beberkan Alasan Ajukan PSBB untuk Kecamatan Zona Merah

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 23:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

MALANG – Kesepakatan tiga daerah di Malang Raya dalam mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran corona tampaknya sudah bulat.

Bupati Malang, Sanusi mengatakan, pihaknya akhirnya resmi mengajukan PSBB setelah sebelumnya sempat ragu, namun dirinya memastikan PSBB di Kabupaten Malang hanya diberlakukan di 12 kecamatan yang masuk zona merah corona.

“Karena Kabupaten Malang parsial, boleh yang hijau tidak ikut, sementara ini sekitar 12 kecamatan zona merah, di anataranya Lawang, Dau, Pujon, Ngantang, Malang utara yang banyak,” ujar Sanusi kepada Okezone, Senin (11/5/2020).

Namun meski terkesan "ditodong" oleh Pemprov Jatim, Sanusi membantah bila PSBB yang diajukannya terkesan dipaksakan.

“Bukan dipaksakan menurut aturannya memang sudah harus PSBB skornya sudah angka sepuluh. Penilaian dari tim ahli provinsi. Nilai sepuluh itu terkait banyak itemnya untuk menilai bobot epideminya,” terangnya.

Meski demikian terkait penerapannya di lapangan seperti apa, dirinya masih akan menunggu pembahasan dengan tiga kepala daerah kembali sambil menunggu instruksi dari Pemprov Jatim kembali.

“Sedang dibahas nanti di Perbup (penerapan PSBB di lapangan seperti apa-red), itu ada semua tiga kepala daerah ketemu lagi kita bikin peraturan sendiri tiga daerah disamakan,” bebernya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji memastikan bila penerapan PSBB di Malang Raya tinggal menunggu waktu disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

“Kota Malang nilainya 7 isolasi mandiri, Kota Batu hampir 7, kabupaten skornya sudah melampaui batas dan wajib hukumnya PSBB. Jadi Malang Raya sudah memenuhi skor,” jelas Sutiaji.

Pria kelahiran Lamongan menegaskan bahwa draf usulan PSBB sudah diteruskan ke Kemenkes RI. Namun, untuk terkait peraturan turunannya untuk penerapan di lapangan masih akan dibahas kembali.

“Makanya pertemuan ini untuk menentukan kami sudah punya Perwali (Peraturan Wali Kota) drafnya dibahas, bagaimana Perbup juga, supaya sama payung hukummya dengan PP Nomor 21 (terkait PSBB)," tukasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya