Mantan Presdir Lippo Cikarang Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 14:14 WIB
Mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (Foto : Okezone.com/Arie)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Presiden Direktur (Presdir) Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi terpidana kasus suap perizinan proyek Meikarta itu dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap dengan vonis 2 tahun penjara.

"Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi, pada 6 Mei 2020, telah melaksanakn Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama terdakwa Bartholomeus Toto," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/5/2020).

Dalam amar putusannya, Toto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap sebesar Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi dalam sejumlah perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya