Mantan Presdir Lippo Cikarang Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 14:14 WIB
Mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (Foto : Okezone.com/Arie)
Share :

Baca Juga : Hotel & Restoran Tutup, Petani di Bali Minta Pemerintah Beli Hasil Panennya

Toto divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan pada 15 April 2020.

Toto dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya