Pelonggaran PSBB Bikin Bingung, Penanganan Covid-19 Bisa "Ambyar"

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 19:55 WIB
Salah satu check point di Tangsel. PSBB memberikan sejumlah syarat bagi pengendara, seperti penggunaan masker hingga pembatasan jumlah penumpang. (Foto: Okezone.com/Isty)
Share :

Keseriusan Pemerintah dalam menerapkan PSBB mulai mendapat kritik tajam ketika Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, secara mengejutkan merelaksasi pengoperasian transportasi. Transportasi umum diperolehkan untuk beroperasi dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan. 

Masyarakat yang dizinkan bepergian harus masuk kategori yang dikecualikan, yakni pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar dan fungsi ekonomi penting.

Keputusan ini dikritik kepala daerah yang menerapkan PSBB. Bupati Bogor, Ade Yasin misalnya, dia menilai kebijakan Kemenhub membuat kepala daerah kerepotan. Bahkan dengan tegas dia menyatakan keputusan ini sebagai blunder.

Menurutnya, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini diterapkan akan menjadi kacau. Seharusnya, Pemerintah Pusat melihat perkembangan di daerah terlebih dahulu. Pasalnya, kebijakan pelonggaran transportasi ke luar daerah bisa membuat resiko virus corona makin menyebar.

"Maka secara ekonomi dampaknya pun akan lebih besar daripada menyetop untuk sementara waktu. Sebab semakin menyebar, makin tidak diketahui pula kapan akan berakhirnya pandemi ini," ujar Ade Yasin, Jumat 8 Mei 2020.

Anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zaenal Abidi juga mengkritik kebijakan ini. Dia khawatir penyebaran virus corona kian menyebar ke desa-desa dan akan membuat tenaga medis kewalahan dalam menangani pasien.

Dia berharap, Pemerintah sebagai pengambil kebijkan dalam masalah Covid-19 harus melihat posisi tenaga kesehatan sebagai benteng terakhir. Di mana mereka diminta untuk bekerja keras, tetapi kini banyak regulasi yang dilonggarkan.

Pemerintah juga mendapat sorotan setelah mengumumkan bahwa masyarakat berusia di bawah 45 tahun diizinkan kembali beraktivitas di tengah pemberlakukan PSBB. Upaya itu dilakukan guna mencegah terjadinya pemutus hubungan pekerjaan (PHK). Hal ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya