Polisi Ringkus Kawanan Penodong di Dalam Angkot Kota Bekasi

Wisnu Yusep, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 11:35 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku penodongan. (Foto: Dok Okezone)
Share :

Selain membekuk ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu telepon genggam, satu tas hitam milik korban, dan senjata yang digunakan para pelaku.

Baca juga: Todongkan Senjata ke Pelajar di Kemang, Pengemudi Lamborghini Dilaporkan ke Polisi 

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Wijonarko mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam memilih kendaraan umum. "Naik kendaraan yang terpercaya. Kalau bisa jangan sendirian. Kalau mau naik kendaraan, catat nomor polisinya," papar dia.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya