YOGYAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY meminta aparat penegak hukum menindak tegas angkutan liar selama pelonggaran moda transportasi. Sebab, dikhawatirkan standar protokol pencegahan Covid-19 tidak diterapkan maksimal.
Ketua Organda DIY, Hantoro mengatakan, pihaknya akan mencoba mengikuti kebijakan pemerintah terkait pelonggaran transportasi.
“Ya sudah kami ikuti untuk jalan, karena daripada angkutan liar juga yang jalan tidak ada standar protokol pencegahan Covid-19. Itu kan kendaraan biasa kecil, jadi dari physical distancing saja tidak terpenuhi,” ucap Hantoro, mengutip laman Harian Jogja, Senin (11/5/2020).
Dia mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah ini sebenarnya terbilang mendadak dan cukup membingungkan bagi pelaku usaha. Bagaimanapun yang dirugikan menurut dia, jelas masyarakat juga. Oleh karenanya, dirinya berharap operasional angkutan umum tetap sesuai protokol pencegahan Covid-19.
“Kalau di terminal kan jelas bisa dilihat riwayat perjalanan, tujuan perjalanan, kemudian juga kondisi kesehatannya. Kalau memang tidak memenuhi aturan yang ada ya ditolak. Sekarang juga tidak bisa mengangkut penumpang sembarangan di jalan,” ucapnya.