Selain itu bagi mereka yang kerja diharuskan membawa surat keterangan dan sejumlah syarat sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
"Di check point, penumpang harus 50 persen dari kapasitas kendaraan. Kalau sedan ya 2 orang, sepeda motor juga begitu, tidak boleh berboncengan beda alamat," tuturnya.
Selain itu, masyarakat yang bepergian diwajibkan mengenakan masker dan diminta mencuci tangan saat berada di posko pemeriksaan.
"Karena bagaimanapun juga virus ini tertularnya antarmanusia. Beda dengan demam berdarah melalui nyamuk. Nyamuknya dibunuh sudah mati," terangnya.