Ini Syarat bagi Warga Jatim yang Ingin Bepergian di Tengah PSBB

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 10:39 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahyono. (Foto: Avirista Midaada/Okezone)
Share :

Selain itu bagi mereka yang kerja diharuskan membawa surat keterangan dan sejumlah syarat sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

"Di check point, penumpang harus 50 persen dari kapasitas kendaraan. Kalau sedan ya 2 orang, sepeda motor juga begitu, tidak boleh berboncengan beda alamat," tuturnya.

Selain itu, masyarakat yang bepergian diwajibkan mengenakan masker dan diminta mencuci tangan saat berada di posko pemeriksaan.

"Karena bagaimanapun juga virus ini tertularnya antarmanusia. Beda dengan demam berdarah melalui nyamuk. Nyamuknya dibunuh sudah mati," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya