KSPI Akan Gugat Edaran Menaker soal THR

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 12:06 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Polisi Bakal Sikat Ormas yang Paksa Minta THR

Terkait dengan hal itu, KSPI akan mendidikan Posko PHK dan THR di 30 provinsi. Antara lain, di Jawa Barat, Jakarta, Banten, Yogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, NTB, Maluku, dan lain sebagainya.

“Bilamana dari laporan yang diterima Posko tadi ada banyak perusahaan yang melakukan PHK dan membayar THR sesuai dengan surat edaran, setelah lebaran KSPI akan melakukan gugatan perdata secara massal kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Kami juga akan menuntut mereka membayar THR secara penuh dan plus denda 5%,” tegasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya