BANDUNG – Ada saja oknum yang berusaha mencari keuntungan di tengah aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik Lebaran. Lima pemuda yang berinisial MF (29), ES (23), FM (21), CE (18), dan NRS (23) melakukan pungli terhadap truk atau kendaraan yang mengangkut logistik dan bahan sembako.
"Kelimanya ini, melakukan pungutan liar, di Jalan Rancaekek, Kabupaten Bandung," kata Ketua Satgas Saber Pungli AKBP Antonius Agus Rahmanto, yang juga Wakapolresta Bandung, Rabu (13/6/2020).
Adapun modus kelima pemuda itu adalah menjual secara paksa stiker bertuliskan "Kawal 1". Setiap kendaraan yang dipaksa membeli, diharuskan membeli stiker tersebut dengan harga 150 ribu. Mereka beralasan stiker tersebut bisa meloloskan pengendara di setiap pos pengecekan PSBB.
Baca juga: Gugus Tugas: Jika PSBB Berjalan Baik, Covid-19 Diprediksi Menurun Juni
Kemudian jika kendaraan tersebut melintas lagi, kembali harus membayar iuran sebesar 5 sampai 10 ribu.