Mulai Besok, Tak Pakai Masker di Depok Akan Didenda Rp250 Ribu

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2020 20:16 WIB
Warga mengenakan masker (Okezone.com/Dede)
Share :

"Masuk kas daerah, dilaporkan. Bukan dimakan sama camat sama lurah. Dilaporkan, ada kwitansinya," jelasnya.

Idris menjelaskan aturan penerapan sanksi denda tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap Pelaksanaan PSBB dalam Penanggulangan COVID-19 di Bogor, Depok, dan Bekasi.

"Pergub Jabar tersebut juga menyatakan bahwa pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan didampingi oleh Kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkot Depok sudah memperpanjang PSBB hingga 26 Mei 2020, karena PSBB tahap sebelumnya dianggap belum berjalan maksimal dalam menekan penyebaran virus corona.

Selama PSBB tahap I dan II, Pemkot Depok mencatat ada 3.616 tempat usaha melanggar yakni tetap buka meski dilarang. Sebagaian dari pelaku usaha itu disanksi segel, lainnya dapat surat teguran.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya