DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan sanksi denda bagi yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III. Sanksi ini berlaku mulai, Jumat 15 Mei besok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad mengatakan, masyarakat yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar akan didenda Rp100 ribu sampai Rp250 ribu per pelanggaran, ditambah hukuman sosial berupa kerja yang bermanfaat untuk kemaslahatan seperti membersihkan fasilitas umum.
"Masyarakat tidak pakai masker, sanksinya itu antara Rp100-250 ribu yang dikenakan denda intinya, tapi sanksi sosialnya bisa berupa misal kita suruh nyapu membersihkan dan model apa," kata Idris di Depok, Kamis (14/5/2020).
Selama PSBB, masyarakat diminta mengenakan masker untuk mencegah tertular Covid-19. Banyak orang tertular virus corona melalui droplet atau percikan cairan yang masuk melalui hidung, mulut bahkan mata. Mengenakan masker adalah salah satu cara menangkalnya.
Idris menekankan pada PSBB tahap ketiga akan menerapkan sanksi tegas agar masyarakat patuh pada imbauan pakai masker.
Menurutnya bagi pelanggar yang didenda akan mendapatkan bukti kwitansi dan uang yang dibayarkan akan dimasukkan ke kas daerah.