MAKASSAR - Manajer restoran cepat saji McDonald's, RH (21), dan manajer Burger King, ES (27) diamankan polisi setelah melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kedua restoran cepat saji itu didapati melanggar batas jam operasional yang diatur di atas pukul 21.00 Wita.
Keduanya diamankan saat dilakukan petugas melakukan Patroli gabungan secara hunting dan mobile.
Kapolres Gowa AKBP Boy F.S Samola, mengatakan didapati dua perusahaan yaitu Burger King dan MCdonald di Jalan Tund Abdul Razak dan beberapa warung yang berada disepanjang jalan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kali ini sebagai penanggungjawab di dua perusahaan tersebut serta pemilik toko tidak diberi ampun dan langsung diamankan dan di bawah ke Mako Polres Gowa.