Pemerintah Paparkan Kriteria Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan saat PSBB

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 20:23 WIB
Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 (Foto: BNPB)
Share :

Sebagai contoh, kata Yurianto, hal itu mengatur manakala suatu daerah, suatu provinsi membutuhkan tambahan tenaga sukarelawan, baik medis maupun non medis, tenaga dokter, spesialis paru. Kemudian, adanya kebutuhan tenaga-tenaga teknisi laboratorium kesehatan, atau membutuhkan tenaga lain yang dibutuhkan oleh daerah tertentu dalam rangka percepatan penanganan corona .

"Maka, ini adalah termasuk orang-orang yang diberikan pengecualian untuk bisa melaksanakan perjalanan," papar Yurianto.

Kemudian, terkait dengan kebutuhan pertahanan negara, ketertiban dan keamanan masyarakat, pasti menjadi prioritas untuk tetap diberikan pengecualian.

Lalu, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pendukung pelayanan dasar, dan fungsi ekonomi lainnya juga termasuk dalam kelompok-kelompok tersebut.

"Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya sudah barang tentu dibutuhkan dokumen resmi, yang menyangkut penugasan dari unit-unit yang saya sebutkan tadi yang secara resmi diberikan institusinya, dan yang paling penting adalah protokol kesehatan mutlak harus diikuti di mana siapa pun yang melaksanakan bepergian harus dalam kondisi sehat, yang dibuktikan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan," papar Yurianto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya