JAKARTA – Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel sementara 377 perusahaan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ratusan perusahaan tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota, namun tidak diketahui secara rinci lokasi tepatnya.
"Dari dimulainya PSBB sampai kemarin, sanksi yang sudah dikeluarkan adalah sebanyak 377 (perusahaan disegel sementara)," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Kamis 14 Mei 2020.
Ia menyebut kategori jenis usaha yang disegel itu beragam, seperti beberapa perusahaan hingga perorangan yang tidak diizinkan beroperasi berdasarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2020.
"Sejenis pabrik atau kantor, dan juga perorangan," katanya.