“Kemudian jarak penumpang sebanyak 6.371 pelanggaran, terkait suhu tubuh ada 1.363 pelanggaran, ojek online berpenumpang terdapat 931 pelanggaran dan angkutan umum yang melebihi jam operasional sebanyak 774 pelanggaran,” ucapnya.
Lebih lanjut Yusri menekankan bahwa pihaknya mengedepankan m imbauan kemudian menindak masyarakat yang melanggar PSBB.
Baca Juga : PDIP Jabar Resmi Umumkan Calon Kepala Daerah di 8 Pilkada, Ini Rinciannya
Penindakannya kepada masyarakat dengan cara memberikan surat blanko teguran tanpa sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar.
Adapun data itu dihimpun sejak tanggal 13 April hingga 14 Mei 2020 dan berdasarkan wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang hingga Depok.
(Angkasa Yudhistira)