Baca Juga: Lecehkan 5 Siswi PAUD, Kakek Asal Jepang Dituntut 7 Tahun Penjara
Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah dan menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya, keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Mapolres OKU. Dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
“Di hadapan penyidik pelaku mengaku kesepian setelah satu tahun ini ditinggal istrinya menjadi TKW ke Singapura,” tutur Wahyu.
Kini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Arief Setyadi )