Namun, kata Saleh, jika surat tersebut dibuat oknum tertentu untuk memanfaatkan situasi mencari keuntungan, pihak terkait harus memberi sanksi tegas.
Baca juga: Densus 88 Geledah Gudang Berisi Peralatan Semi Militer di Tasikmalaya
"Orang yang terbukti memiliki surat keterangan palsu, sebaiknya diberikan tindakan tegas. Sebab, bagaimanapun juga, tindakan pemalsuan itu adalah pidana. Harus dipikirkan hukuman yang tepat sehingga menimbulkan efek jera," sarannya.
Saleh mengakui, sejauh ini Komisi IX DPR RI belum membahas persoalan tersebut dengan kementerian terkait, pasalnya DPR sudah memasuki masa reses.
"Ini kan fenomena baru. Sebelumnya, kita tidak membayangkan kalau ada hal-hal seperti ini. Dulu, kalaupun ada, mungkin tidak banyak. Kemungkinan akan dilakukan pembahasa setelah reses," imbuhnya.
(Qur'anul Hidayat)