Baca Juga : Update Corona di Indonesia per 16 Mei: 17.025 Positif, 3.911 Sembuh, 1.089 Meninggal
Berdasarkan peraturan wali kota Nomor 29 Tahun 2020, sanksi bagi pelanggar PSBB terdiri dari 16 item. Selain sanksi denda, salam peraturan wali kota itu tertuang juga sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi hukuman sosial dan sanksi denda.
Sanksi-sanksi yang bakal diterapkan oleh Pemkot Bekasi ada yang sampai dikenakan denda hingga puluhan juta, dan bahkan penutupan bagi perusahaan, pedagang yang melanggar PSBB.
(Angkasa Yudhistira)