BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya sudah memberikan arahan ke setiap petugas yang berjaga di pos pemantauan tata cara penindakan pelanggar PSBB.
"Sanksikan tadi baru kita perintahkan kepada seluruh unit yang melakukan kegiatan pemantauan PSBB ini, cara (penindakan) bagaimana, kan tidak serta-merta sanksi," kata pria yang disapa Pepen di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Sabtu (15/5/2020).
Sanksi pelanggar PSBB di Kota Bekasi, lanjut Pepen, sudah resmi tertung dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu 13 Mei 2020 lalu.
"Perwalnya dibikin dua hari lalu, kita terus evaluasi mudah-mudahan besok ada yang (ditindak) walaupun ada persuasif kan," jelas politikus Golkar itu.
Meski begitu, Pepen menegaskan penerbitan perwal bisa langsung dijalankan sejak penerbitan perwal itu pada 13 Mei 2020. "Sebenarnya perwal itu tidak berlaku surut, tidak berlaku mundur, harusnya di tanggal 13 (Mei) itu sudah bisa diterapkan oleh teman-teman kita yang melakukan evaluasi di lapangan," ujar Pepen.
Baca Juga : Update Corona di Indonesia per 16 Mei: 17.025 Positif, 3.911 Sembuh, 1.089 Meninggal
Berdasarkan peraturan wali kota Nomor 29 Tahun 2020, sanksi bagi pelanggar PSBB terdiri dari 16 item. Selain sanksi denda, salam peraturan wali kota itu tertuang juga sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi hukuman sosial dan sanksi denda.
Sanksi-sanksi yang bakal diterapkan oleh Pemkot Bekasi ada yang sampai dikenakan denda hingga puluhan juta, dan bahkan penutupan bagi perusahaan, pedagang yang melanggar PSBB.
(Angkasa Yudhistira)