Berstatus ODP, Siti Fadilah Surati Menkumham Minta Isolasi Mandiri

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 17 Mei 2020 23:35 WIB
Eks Menkes, Siti Fadilah (foto: Okezone.com)
Share :

Baca juga: Update Covid-19 per 17 Mei: 187.965 Spesimen Diperiksa, Hasilnya 122.959 Negatif

"Masa hukuman sudah dijalankan 2/3. Kerugian negara sudah di bayarkan. Dan usianya sudah mencapai 71 tahun dengan penyakit penyerta dan bawaan yang sangat rentan tertular Corona," sambung Achmad.

Menurut dia, Siti Fadilah tidak dipulangkan lantaran merupakan napi dengan perkara korupsi sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 tentanf Syarat dan Tata Pelaksana Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Permasalahan hukum dan kemanusiaan timbul saat ini, apakah demi patuh aturan hukum harus mengorbankan jiwa manusia dan melanggar hak asasi manusia? Tindakan diskriminatif pihak rutan dalam menangani ibu Siti Fadillah sudah melanggar HAM," ujarnya.

Ia menyayangkan, PP 99/12 tidak mengenal rasa kemanusiaan. Padahal, pandemi Corona sudah memapar Rutan Pondok Bambu. Sehingga tidak ada jalan lain kecuali menempatakan kliennya untuk isolasi mandiri di rumahnya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya