Kekompakan Pemerintah Pusat dan Daerah Kunci Keberhasilan PSBB

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 17 Mei 2020 09:55 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra menyebut keselarasan dalam menerbitkan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci keberhasilan dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dirinya mengapresiasi penerbitan Pergub Nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Jakarta.

“Kita apresiasi dari peran aktif DKI Jakarta. Tapi tidak cukup DKI yang betul-betul melakukan upaya untuk lakukan peningkatan PSBB. Juga harus didukung oleh pemerintah pusat dan daerah lainnya. Jangan sampai ada kebijakan yang kurang harmonis,” kata Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Ia menilai kebijakan PSBB selama ini kurang mengatur secara terperinci ihwal sanksi-sanksi bagi para pelanggarnya. Dirinya berharap setelah lebaran nanti penerapan Pergub Nomor 47 tahun 2020 harus secara tegas diterapkan, karena demi menurunkan kurva kasus baru Covid-19 di Ibu Kota.

“Kita berharap setelah lebaran akan ada peningkatan pengetatan PSBB karena sekarang masih sangat longgar. Penurunan kasus saat PSBB bisa terjadi, jika PSBB dijalani secara optimal. Kalau tidak, habis lebaran pun kita masih disibukkan dengan masalah yang sama,” ujarnya.

Menurut dia, bila pemerintah pusat dan seluruh pemerintah daerah lainnya kompak dalam menyikapi pengetatan PSBB, ia menilai dua minggu ke depan akan menampakkan hasil positif. Namun, bila pemerintah hanya mementingkan faktor ekonomi sesaat, maka dirinya pesimis PSBB akan berhasil.

“Andai saja kita kompak dalam waktu 2 minggu ini, paling tidak momen kritis pandemi di Indonesia dapat terlewati dengan baik. Kami sangat menyayangkan kalau terjadi pelonggaran di saat sekarang, di mana laju Covid-19 makin signifikan dan bahkan belum menemukan tanda-tanda untuk mereda di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyebut penerbitan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 bertujuan untuk mencegah dan menangkal penyebaran Covid-19, baik di dalam maupun di luar DKI yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru. Kemudian, membatasi kegiatan pergerakan orang keluar dan/atau masuk Ibu Kota. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya