Presiden Jokowi Tegaskan PSBB Belum Dilonggarkan, Transportasi Tetap Bisa Jalan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 18 Mei 2020 13:44 WIB
Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Jokowi (Jokowi) menegaskan belum ada kebijakan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Larangan mudik tetap masih berlaku.

“Karena jangan muncul nanti dikeliru ditangkap masyarakat bahwa pemerintah sudah mulai melonggarkan PSBB, belum,” kata Jokowi saat memberikan pengantar dalam rapat terbatas mengenai Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 melalui video konferensi dari Istana Negara, Jakarta, Senin (18/5/2020).

“Yang sedang kita siapkan ini memang baru sebatas rencana atau skenario pelonggaran yang akan diputuskan setelah ada timing yang tepat serta melihat data-data dan fakta-fakta di lapangan,” ujar Presiden.

Menurutnya pemerintah sangat hati-hati memutuskan soal pelonggaran PSBB.

“Dalam minggu ini maupun minggu ke depan ke depannya lagi, 2 minggu ke depan pemerintah masih akan tetap fokus pada larangan mudik dan mengendalikan arus balik,” terang Presiden.

Oleh sebab itu, Presiden meminta kepada Kapolri dan juga dibantu oleh Panglima TNI untuk memastikan larangan mudik ini berjalan efektif di lapangan.

Perlu diingat juga, lanjut Presiden, bahwa yang dilarang itu mudiknya, bukan transportasinya.

“Karena transportasi, sekali lagi, transportasi untuk logistik, untuk urusan pemerintahan, untuk urusan kesehatan, untuk urusan kepulangan pekerja migran kita, dan juga urusan ekonomi esensial itu tetap masih bisa berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat,” tandas Presiden.

Jokowi menerima laporan dari para Gubernur baik yang menerapkan PSBB maupun yang tidak bahwa kesimpulannya adalah yang paling efektif dalam pengendalian penyebaran Covid-19 merupakan unit masyarakat yang paling bawah.

“Oleh sebab itu, saya minta kepada Menteri yang terkait dengan ini, saya minta seluruh Kepala Daerah untuk memperkuat Gugus Tugas di tingkat RT, RW, atau desa atau misalnya di Bali ada desa adat. Ini penting sekali, ini kunci. Kuncinya ada di sini, Gugus Tugas tingkat RT, RW, atau desa atau desa adat.”

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya