Lanjut Buya, masjid yang menyelenggarakan ibadah dapat memastikan bahwa jemaahnya merupakan jemaah tetap. Kemudian pelaksanaan salat diiringi dengan prosedur protokol kesehatan, salat dilakukan dengan sederhana atau iqtishad.
“Bagi daerah yang minim risiko atau terkendali, ini lah peluang masyarakat untuk menunaikan ibadah salat Id,” ujarnya.
Kemudian harus ada pengawalan ketat bagi masyarakat dalam penyelenggaraan Idul Fitri, sehingga terlindungi dari kemungkinan penularan wabah. Pengawalan bisa dalam bentuk penerapan prosedur Covid-19 dengan konsisten dan disiplin.
“Masyarakat juga dianjurkan untuk berwudu di rumah, menjaga disiplin waktu agar tidak menunggu lama untuk salat, salat dilakukan sederhana, dan khutbah disampaikan secara singkat,” ucapnya.
Tapi jika ada di sekitar masjid warga yang positif Covid-19 atau ODP, maka bersabar dan jangan paksakaan diri. Apalagi salat Idul Fitri bukan satu kewajiban, tetapi sunnah.
(Khafid Mardiyansyah)