PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tak akan menggelar salat Id baik di halaman kantor Gubernur Sumbar maupun di masjid raya, serta tak akan mengadakan acara open house. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit.
Alasanya kata Nasrul, saat ini pemerintah sedang berperang melawan virus corona (Covid-19), sehingga tidak akan menyelenggarakan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Itu sudah kita bicarakan bersama dan memastikan tidak akan melakukan salat Id baik itu di halaman kantor gubernur maupun di Masjir Raya Sumbar,” katanya, Senin (18/5/2020).
Saat ini kata Nasul, kondisi ibu kota provinsi yaitu Kota Padang masih belum aman dari penularan virus corona. Meski demikian masih bisa dilakukan salat Id di beberapa tempat namun daerah tersebut harus dipastikan aman dari wabah corona.
“Jika daerah aman dan orang yang melakukan salat dari kelompok itu sendiri silahkan, namun tetap saja protokol Covid-19 untuk dilaksanakan,” terangnya.
Sementara Ketua Majelis Ulama (MUI) Sumatra Barat (Sumbar), Buya Gusrizal Gazahar mengatakan pelaksanaan salat Idul Fitri saat Pandemi Corona tidak akan ada diterbitkan Maklumat baru. Namun, tetap mempedomani Maklumat sebelumnya, yaitu nomor 007.
Menurutnya, hasil rapat Komisi Fatwa MUI Sumbar, Sabtu (16/5/2020), telah disepakati soal penyelenggaraan salat Idul Fitri tersebut, dengan tetap mempedomani Maklumat 007 dan MUI kan menambahkan penjelasan yang relevan atas Maklumat Nomor 007/MUI-SB/V/2020 tersebut.
“Keputusan rapat itu, MUI Sumbar akan mengeluarkan bayan, atas Maklumat 007 agar tetap relevan dan sesuai dengan kondisi perkembangan Sumbar saat ini,” katanya.
Walaupun MUI Pusat telah menerbitkan fatwa tentang penyelenggaraan salat Idul Fitri, namun MUI Sumbar tetap akan segera mengeluarkan penjelasan.
Dalam maklumat Nomor 007/MUI-SB/V/2020 yang diterbitkan 3 Mei 2020 kata Buya Gazahar, daerah yang tidak ada lagi menunjukkan gejala Covid-19, secara bertahap salat bisa ditunaikan di masjid namun ada ada jaminan dari pemerintah setempat bahwa masjid di daerah tersebut aman dari penularan Covid-19.
Lanjut Buya, masjid yang menyelenggarakan ibadah dapat memastikan bahwa jemaahnya merupakan jemaah tetap. Kemudian pelaksanaan salat diiringi dengan prosedur protokol kesehatan, salat dilakukan dengan sederhana atau iqtishad.
“Bagi daerah yang minim risiko atau terkendali, ini lah peluang masyarakat untuk menunaikan ibadah salat Id,” ujarnya.
Kemudian harus ada pengawalan ketat bagi masyarakat dalam penyelenggaraan Idul Fitri, sehingga terlindungi dari kemungkinan penularan wabah. Pengawalan bisa dalam bentuk penerapan prosedur Covid-19 dengan konsisten dan disiplin.
“Masyarakat juga dianjurkan untuk berwudu di rumah, menjaga disiplin waktu agar tidak menunggu lama untuk salat, salat dilakukan sederhana, dan khutbah disampaikan secara singkat,” ucapnya.
Tapi jika ada di sekitar masjid warga yang positif Covid-19 atau ODP, maka bersabar dan jangan paksakaan diri. Apalagi salat Idul Fitri bukan satu kewajiban, tetapi sunnah.
(Khafid Mardiyansyah)