Palembang Berlakukan PSBB pada 20 Mei

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Senin 18 Mei 2020 21:24 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

PALEMBANG - Peraturan Wali Kota Palembang terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 20 Mei 2020, akhirnya akan segera di tandatangani oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.

"Tanggal 20 Mei 2020 nanti aturannya akan saya tandatangani dan secara otomatis tentu PSBB sudah dapat berjalan," kata Herman Deru usai rapat koordinasi dengan Pemkot Palembang, Senin (18/5/2020).

Dikatakan Deru, meski PSBB Palembang nantinya sudah berjalan, butuh beberapa hari untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat sehingga nantinya sudah mengerti dan patuh atas aturan yang telah dibuat. Dengan begitu, untuk sanksi PSBB itu sendiri akan efektif diterapkan 2 hari usai Lebaran.

"Sebab suksesnya PSBB itu harus didukung juga dengan peran serta masyarakat. Jadi meski PSBB nantinya telah berlaku tapi sifatnya masih sosialisasi dulu," katanya.

 

Menurutnya, pelaksaan PSBB itu sebenarnya bisa dilakukan sejak pengajuannya disetujui oleh Menteri Kesehatan RI. Namun dalam pelaksanannya perlu peraturan kepala daerah yang tersusun dengan baik, dan disesuaikan dengan kondisi di daerah itu masing-masing.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya