Mahfud MD: Salat Id di Masjid saat Pandemi Dilarang Undang-Undang!

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 13:27 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA – Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah di tanah lapang atau masjid. Hal ini untuk memutus mata rantai peredaran virus corona (Covid-19).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, salat berjamaah di masjid saat pandemi corona adalah hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Karena termasuk kegiatan keagamaan yang berkerumun dan massif serta berpotensi menularkan Covid-19.

"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya massif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD usai mengikuti rapat terbatas 'Persiapan Idul Fitri 1441 H', Selasa (19/5/2020).

Adapun beleid yang melarang kegiatan keagamaan secara berkerumun dan massif diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu juga dilarang oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

"Kegiatan keagamaan yang massif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," tegas Mahfud.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya