Diketahui sebelumnya, Habib Bahar baru dibebaskan dari Lapas Pondok Rajeg, Jawa Barat, pada Sabtu, 16 Mei 2020. Dia dibebaskan setelah mendapat kebijakan program asimilasi dari Kemenkumham karena telah menjalani setengah dari total masa hukumannya.
Putusan pengadilan, Habib Bahar divonis tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan anak di bawah umur. Jika merujuk vonis tersebut, Habib Bahar resmi bebas pada Desember 2021. Namun, ia mendapat asimilasi dan bebas lebih cepat pada Sabtu kemarin
(Fahmi Firdaus )