DPRD Ingin Pemprov DKI Bayarkan THR bagi ASN

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 14:10 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pada aparatur sipil negara (ASN) dan penyedia jasa layanan perorangan (PJLP). Paling tidak, THR paling lambat dicairkan sebelum hari raya.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan PJLP seperti petugas prasarana dan sarana umum (PPSU), pegawai harian lepas (PHL) dan pengamanan dalam (Pamdal) Pemda DKI.

"Pemprov DKI Jakarta tetap membayarkan THR PJLP. Seperti PPSU, pasukan hijau, pasukan kuning, pasukan biru, pamdal, dan lain-lain," katanya kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mencairkan THR PJLP.

"Yang sudah didengerin THR untuk PJLP on proses di BKD," ucapnya.

Baca Juga : 7 ABK KMP Kirana III Positif Covid-19

Karena itu, Mujiyono menegaskan, THR harus dibayarkan kepada PJLP DKI selambat-lambatnya H-1 Hari Lebaran Idul Fitri. Adapun dalam aturan THR bagi pekerja wajib dicairkan masksimal H-7 lebaran.

"Yang penting sebelum hari H," tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya