MERANGIN - Seorang oknum anggota Polres Merangin, Jambi membuat ulah. AS (28) bersama rekannya berinisial HI (40) dilaporkan seseorang dalam kasus penipuan.
Padahal, AS saat ini tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Merangin karena beberapa kasus lain yang menjeratnya. AS pun kini tengah diusulkan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kedua pelaku diketahui berhasil membawa kabur uang korbannya dengan alibi bisa menggandakan uang dalam jumlah banyak dengan syarat menyetorkan uang jutaan rupiah.
Kejadian penipuan yang di alami ST (48) warga Desa Tegal Rejo,Kecamatan Margo Tabir bermula pada bulan Oktober 2019 lalu, dimana terlapor HI dan AS datang ke rumah korban dengan maksud untuk merubah nasib dengan cara menggandakan uang.
Untuk menyakinkan korban, pelaku memperlihatkan video seorang ustad sedang mengandakan sejumlah uang, dan pelaku mengatakan jika cara mengikuti bisnis dalam penggandaan uang tersebut harus menyiapkan uang sebanyak Rp 80 Juta.