Pria di Singapura Dihukum Mati Lewat Pengadilan Virtual

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Rabu 20 Mei 2020 12:35 WIB
Ilustrasi. (Foto/Shutterstock)
Share :

SINGAPURA - Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman mati melalui pengadilan virtual terkait kasus narkoba.

Punithan Genasan, warga negara Malaysia berusia 37 tahun, dihukum mati karena menyelundupkan heroin pada 2011, isi dokumen pengadilan mengutip Reuters, Rabu (20/5/2020).

"Untuk keselamatan semua pihak yang terlibat dalam persidangan, pengadilan dilakukan melalui konferensi video," kata juru bicara Mahkamah Agung Singapura dalam menanggapi pertanyaan Reuters.

Keputusan itu menjadi kasus hukuman mati pertama di dunia yang disampaikan melalui sidang jarak jauh di Singapura.

Pengacara Genasan, Peter Fernando, mengatakan kliennya menerima putusan hakim dan sedang mempertimbangkan banding.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya