Pria di Singapura Dihukum Mati Lewat Pengadilan Virtual

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Rabu 20 Mei 2020 12:35 WIB
Ilustrasi. (Foto/Shutterstock)
Share :

Fernando mengatakan dia tidak keberatan dengan penggunaan konferensi video karena itu hanya untuk menerima putusan hakim, yang dapat didengar dengan jelas, dan tidak ada argumen hukum lainnya.

Banyak sidang pengadilan di Singapura ditunda selama karena lockdown sejak awal April dan akan berlangsung hingga 1 Juni. Namun untuk kasus-kasus yang dianggap penting diadakan melalui sidang virtual.

"Penggunaan hukuman mati di Singapura pada dasarnya kejam dan tidak berperikemanusiaan, dan penggunaan teknologi jarak jauh seperti Zoom untuk menghukum mati seseorang membuatnya semakin parah," kata Phil Robertson, wakil direktur divisi Asia Human Rights Watch.

HRW juga mengkritik kasus serupa di Nigeria di mana hukuman mati disampaikan melalui Zoom.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya