SINGAPURA - Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman mati melalui pengadilan virtual terkait kasus narkoba.
Punithan Genasan, warga negara Malaysia berusia 37 tahun, dihukum mati karena menyelundupkan heroin pada 2011, isi dokumen pengadilan mengutip Reuters, Rabu (20/5/2020).
"Untuk keselamatan semua pihak yang terlibat dalam persidangan, pengadilan dilakukan melalui konferensi video," kata juru bicara Mahkamah Agung Singapura dalam menanggapi pertanyaan Reuters.
Keputusan itu menjadi kasus hukuman mati pertama di dunia yang disampaikan melalui sidang jarak jauh di Singapura.
Pengacara Genasan, Peter Fernando, mengatakan kliennya menerima putusan hakim dan sedang mempertimbangkan banding.