JAKARTA - Kemenkumham mencabut asimilasi yang diberikan kepada Habib Bahar bin Smith karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan ceramah provokatif. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyayangkannya.
Politikus Partai Gerindra menilai seharusnya jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Habib Bahar, maka Kemenkumham sebaiknya memanggil dulu pemimpin Majelis Pembela Rasulullah untuk dimintai penjelasan.
“Seharunya kalau ada dugaan pelanggaran dipanggil dulu, diklarifikasi, diberi peringatan baru diproses hukum kembali,” ucap Habiburokhman kepada Okezone di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Menurutnya, tuduhan pelanggaran PSBB kepada Habib Bahar aneh.
“Kita lihat dengan kasat mata banyak sekali orang melanggar PSBB, tapi enggak ditangkap. Ada mekanisme sosialiasain dan peringatan terlebih dahulu,” terang Habiburokhman.