Begini Cara Mengurus Surat Izin Keluar-Masuk DKI saat PSBB

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 21 Mei 2020 13:07 WIB
Kota Jakarta saat PSBB (Okezone.com/Arif)
Share :

JAKARTA – Pemprov DKI melarang warga atau pelaku usaha bepergian keluar-masuk Jakarta selama pandemi Covid-19 dan pembelakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tapi, ada dispensasi jika ada keperluan dengan syarat mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menuturkan tata cara permohonan SIKM bisa dilakukan secara online dengan mengakses website https://corona.jakarta.go.id/id pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta kemudian pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO.

 Baca juga: Mau Urus Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta saat PSBB? Ini Syaratnya

Benni menerangkan perizinan SIKM diawali dengan pemohon melakukan pengisian data Formulir Permohonan, mulai dari melengkapi seluruh data Identitas Pemohon, data Penjamin/Penanggungjawab hingga data Keterangan. Unggah Seluruh Dokumen Persyaratan dan sesuaikan dengan format yang diminta. Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai, klik Submit Formulir Perizinan Online Izin Keluar/Masuk saat PSBB.

“Cek kembali kelengkapan persyaratan. Jika sudah benar dan lengkap, Pemohon dapat langsung memilih Ajukan Permohonan. Baca dengan seksama seluruh ketentuan yang tertera pada layar. Untuk melanjutkan proses perizinan, klik saya setuju dan buat perizinan” kata Benni dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya