JAKARTA - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, bagi daerah yang pennyebaran virus coronanya sudah terkendali, maka pihaknya tak melarang untuk menggelar Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah di lapangan.
Namun, itu juga harus ada pernyataan dari pemerintah yang menyatakan bahwa wilayahnya termasuk zona hijau.
“Kalau memang di daerah tersebut penyebaran virusnya terkendali maka umat Islam boleh menyelenggarakan sholat Id di masjid dan di lapangan,” kata Anwar kepada Okezone, Sabtu (23/5/2020).
Meski begitu, lanjut dia, setiap jamaah harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat keta agar tak terjadi penularan usai pelaksaan sholat Id tersebut. “Dengan syarat harus memperhatikan protokol medis yang ada dan protokol medis tersebut dilaksanakan dengan ketat,” katanya.
Apabila suatu daerah terdapat tingkat penyebaran yang sangat tinggi, maka pihaknya melarang keras penyelenggaraan ibadah sunnah umat Islam itu dilakukan di rumah saja secara berjamaah bersama sanak family.