Larangan Keluar-Masuk Jakarta, 13 Titik Perbatasan Disekat Petugas

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 23 Mei 2020 11:08 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Jakarta untuk tidak keluar ke wilayah Jabodetabek. Sebaliknya, warga dari luar Jabodetabek juga dilarang masuk ke Jakarta.

Larangan tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

(Baca juga: Relaksasi PSBB Tidak Terukur, Akan Terjadi Penularan Baru)

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemprov DKI telah menyiagakan petugas untuk melakukan penyekatan di 13 titik lokasi perbatasan guna memperketat warga yang ingin kembali ke Ibu Kota.

Kadishub Pemprov DKI Jakarta Syafrin Lipoto mengatakan, lokasi penyekatan tersebut akan dijaga petugas 24 jam agar tak ada warga yang bisa masuk jika tak miliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Mulai Jumat 22 Mei 2020 seluruh lokasi penyekatan (13 titik) harus dilakukan penjagaan selama 24 jam, tidak boleh terjadi kekosongan pada lokasi-lokasi penyekatan," kata Syafrin, Sabtu (23/5/2020).

Ia menerangkan, pihaknya mulai melakukan tindakan persuasif kepada warga yang ingin masuk Jakarta pada 22-24 Mei 2020.

"Tindakan yang diambil di lapangan adalah persuasif-humanis, bagi warga yang akan melintasi dan belum bisa menunjukan SIKM namun dapat menunjukan surat tugas untuk kegiatan yang dikecualikan, surat keterangan sehat, KTP masih diperbolehkan melintas," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya