Di Tengah Pandemi Covid-19, Menkes Minta Protokol Kesehatan Dijalankan

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 25 Mei 2020 14:35 WIB
Menteri Kesehatan, Terawan (foto: Dok Kemenkes)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun petugas aparat yang meliputi kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas negara/Pemerintah Daerah yang berperan dalam memelihara keamanan.

Menurut Terawan, surat protokol pencegahan penularan Covid-19 bagi aparat lantaran dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban pada pandemi Covid-19 berhadapan langsung atau kontak dengan masyarakat, sehingga berisiko terjadi penularan Covid-19.

“Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” ujar Terawan sebagaimana dikutip dari laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (25/5/2020).

 Baca juga: Pemerintah Keluarkan Panduan New Normal Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja 

Terawan menghimbau, agar protokol yang telah dilkeluarkan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya