JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Terkait surat edaran tersebut, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyebut sejumlah daerah menunjukkan grafik kasus Covid-19 menurun. Meski begitu, ada pula daerah yang menunjukkan kasus positif Covid-19 meningkat.
"Beberapa daerah dalam beberapa minggu terakhir menunjukkan grafik menurun, tapi beberapa daerah menunjukkan grafik meningkat," kata Doni Monardo saat jumpa pers live streaming di Graha BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020).
Lantaran hal itu, Doni mengingatkan kepada masyarakat mengenai pentingnya mengikuti peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Ia mengatakan, setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test corona.
"Menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 hari dan PCR tes jangka waktu 7 hari," ucapnya.
Masyarakat, lanjut dia, wajib menunjukkan surat tersebut di setiap titik pemeriksaan, baik di bandara, pelabuhan, mauaun check point selamat perjalanan darat termasuk bagi penumpang kereta api.
Doni menegaskan, apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan tersebut, aparat akan meminta mereka untuk kembali ke tempatnya.
"Apabila saudara tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud maka aparat gabungan dari Dishub, polisi dan didukung Satpol PP serta unsur TNI akan meminta saudara kembali ke tempat semula," tuturnya.
(Abu Sahma Pane)