Iptu Fahmi menjelaskan, mobilitas orang yang diperbolehkan dalam arus balik Lebaran adalah mereka yang memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga : Amankan Arus Balik Lebaran, Kapolri Perpanjang Operasi Ketupat hingga 7 Juni
“Mulai hari ini kami akan fokus melakukan pengawasan arus balik pasca-Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.
Pengawasan pengendalian arus balik Lebaran sama seperti saat menjelang Idul Fitri yakni penyekatan di depan Pos Pengamanan dan Penyekatan Polres Badung. Selain itu, juga melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.