JAKARTA - Penumpang pesawat yang akan menuju Jakarta dari berbagai wilayah diminta untuk melengkapi persyaratan sebelum melakukan penerbangan. Syarat bagi warga yang menumpang maskapai penerbangan cukup sulit dibanding angkutan umum lainnya.
Para penumpang maskapai penerbangan diwajibkan untuk melakukan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) secara mandiri di tempat asalnya. Nantinya, hasil tes swab PCR yang menunjukkan negatif Corona Virus Disease (Covid-19) itu harus turut dibawa ke Jakarta.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo sudah memastikan aturan baru itu ke Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi. Syafrin mengamini bahwa seluruh penumpang maskapai penerbangan diwajibkan untuk membawa hasil tes swab PCR untuk dapat memasuki Jakarta.
"Tadi kami sudah koordinasi vidcon dengan Pak Menhub. Memang yang kita minta adalah mereka sebelum berangkat itu harus sudah melakukan swab test. Jadi hasilnya bisa langsung dibawa sampai ke Jakarta menunjukkan itu bahwa bersih dari Covid," ujar Syafrin saat berbincang dengan Okezone, Selasa (26/5/2020).
Bukan hanya hasil swab PCR, penumpang maskapai penerbangan yang ingin ke Jakarta juga diminta untuk memenuhi persyaratan lainnya. Diantaranya, harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).