TANGERANG- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru bagi penumpang pesawat yang akan kembali ke Jakarta.
Aturan baru tersebut mengharuskan penumpang pesawat membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan juga hasil tes PCR. Maskapai juga tidak diperkenankan mengangkut penumpang yang tidak melengkapi persyaratan tersebut.
Pantauan Okezone di terminal 2 domestik Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (26/05/2020) aktivitas kedatangan penumpang hingga pukul 11.00 WIB cenderung sepi. Pihak bandara juga telah melakukan persiapan teknis baru kedatangan penumpang dengan menyiapkan pos pemeriksaan dokumen di pintu kedatangan.
Salah satu penumpang yang enggan menyebutkan identitasnya mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebanyak 3 kali setelah turun dari pesawat.
Dia menyebutkan bahwa pemeriksaan kedatangan hampir sama dengan pemeriksaan keberangkatan. Dua pos pemeriksaan pertama dan kedua dijaga oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta dan pos pemeriksaan terakhir dijaga oleh TNI.